BPK merupakan lembaga dengan fungsi yang masuk dalam ranah kekuasaan legislatif.
Lembaga dalam ranah kekuasaan legislatif lainnya adalah DPR, namun anggota DPR tidak memiliki batasan periodesasi masa jabatan seperti anggota BPK.
Oleh sebab itu, Rizal berpendapat BPK yang juga memiliki sifat jabatan legislatif, seharusnya juga tidak memiliki batasan periodesasi masa jabatan, karena kedua lembaga ini memiliki anggota yang majemuk dan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan.
Rizal kemudian mengajukan permohonan uji materi Pasal 5 ayat (1) UU BPK dan meminta agar Mahkamah menyatakan agar ketentuan tersebut sepanjang frasa "untuk satu kali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kolektif kolegial
Sebagai pemohon Rizal kemudian menghadirkan ahli hukum perancangan perundang-undangan dari Universitas Brawijaya Malang, Aan Eko Widianto, yang kemudian memberikan keterangan di dalam sidang uji materi.
Dalam keterangannya Aan menyebutkan seharusnya masa jabatan anggota BPK itu sama seperti anggota DPR, yaitu memegang masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih beberapa kali tanpa ada batas waktu yang mengakuinya.
Adapun semangat pembatasan masa jabatan anggota BPK terjadi setelah amandemen UUD 1945, karena adanya pengaruh pembatasan masa jabatan presiden yang pada masa itu pernah tidak terbatas.
"Norma UU BPK yang membatasi kekuasaan dan masa jabatan anggota BPK berlebihan karena tidak memiliki alasan rasional yang logis," jelas Aan.
Aan mengatakan hal tersebut karena menurut Aan BPK bukanlah kekuasaan yang dipegang oleh satu orang saja, melainkan oleh sembilan orang yang bekerja secara kolektif kolegial sehingga sangat kecil bagi anggota BPK untuk melakukan tindakan kesewenang-wenangan atas jabatannya tersebut.
Lebih lanjut Aan menjelaskan berdasarkan kedudukan dan fungsi BPK dalam ketatanegaraan di Indonesia, BPK adalah lembaga yang independen dan mandiri.
Penjelasan Aan kemudian didukung dengan kesaksian dari Anggota I BPK Agung Firman Sampurna, yang mengatakan sistem mutasi setiap tiga hingga lima tahun sekali di lembaga BPK, dapat menjauhkan anggota BPK dari risiko kepentingan ketika melakukan tugas dan fungsinya.
Agung kemudian menjelaskan berdasarkan struktur organisasi, BPK terdiri atas sembilan orang dengan kedudukan sama, di mana satu orang menjadi ketua dan satu lainnya menjadi wakil ketua, serta tujuh anggota lainnya berperan sebagai auditor.
Untuk hal-hal yang bersifat umum dan strategis seperti jadwal, kebijakan, dan strategi pemeriksaan perhatian publik adalah wewenang dari anggota BPK.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan kerugian negara serta tanggung jawab keuangan negara maka dipilih tim pemeriksa keuangan negara yang bersifat fungsional.
"Merekalah yang kemudian melakukan pengumpulan dokumen dan komunikasi audit dengan temuan serta bersentuhan langsung dengan entitas yang diperiksa," jelas Agung.
Namun para pemeriksa ini akan mengalami mutasi setiap tiga hingga lima tahun sekali, sehingga tidak selalu menangani dokumen entitas yang sama.
Sementara itu, mantan Ketua Panitia Ad-Hoc (PAH) DPR RI Jacob Tobing yang ditunjuk MK sebagai pemberi Keterangan, menjelaskan bahwa masalah Badan Pemeriksa Keuangan sudah dibicarakan saat rapat PAH terkait amandemen UUD 1945 pada Oktober 1999 hingga 2001.
Jacob menjelaskan semangat reformasi menjadi landasan pembentukan BPK, sehingga ada pembatasan kekuasaan hingga pengelolaan kenegaraan yang lebih baik.
"Salah satu yang diputuskan adalah untuk membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, meskipun anggota BPK juga diusulkan oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, tetapi perintah membentuk BPK adalah dari UUD 1945 dan BPK merupakan badan yang bebas dan mandiri," urai Jacob.
Tidak obyektif
Dalam sidang terakhir, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif sempat membacakan surat keterangan Ketua BPK kepada MK yang terbagi menjadi tiga poin.
Dalam poin pertama, BPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memberikan keterangan secara independen dan obyektif tentang pokok perkara sidang uji materi tersebut.
"Dengan memperhatikan saat ini keanggotaan BPK memiliki periode masa jabatan yang tidak sama, maka terhadap pokok permohonan yang diajukan, secara kelembagaan BPK tidak dapat memberikan keterangan secara independen dan obyektif tentang pokok perkara tersebut," ujar Bahtiar.
Kemudian surat tersebut juga menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan anggota BPK dilakukan melalui proses seleksi di DPR RI dan DPD. Sehingga apabila permohonan pengujian UU BPK dikabulkan, hal itu tidak menjamin terpilihnya kembali anggota BPK.
"Mengenai proses persidangan permohonan perkara ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan," ujar Bahtiar.
Kebijakan terbuka
Pemerintah yang diwakili Kepala Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan, kemudian berpendapat aturan periodisasi dan masa jabatan anggota BPK merupakan kebijakan hukum bersifat terbuka.
Hal ini disebabkan karena ketentuan tersebut merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk menentukan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan yang ada.
Pemerintah kemudian mengingatkan bahwa MK dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009, menyatakan MK tidak mungkin membatalkan undang-undang jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai "legal policy" oleh pembentuk undang-undang.
"Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, MK tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional," ujar Tio.
Terlepas dari keputusan MK, apakah aturan tersebut konstitusional ataupun tidak, setiap anggota dari lembaga legislatif tetap harus bekerja secara profesional, dan penuh integritas. Karena mereka semua dipilih untuk mewakili seluruh rakyat Indonesia dan dipercaya untuk membantu mengatur negeri ini menjadi lebih baik.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019