"Hari ini, KPK lakukan pemeriksaan 16 orang saksi di Polres Mojokerto Kota untuk tersangka MKP dalam kasus dugaan TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
16 saksi itu, yakni Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon Anggaza El Widya, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, Tenaga Honorer Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto Moch Soleh Sugianto, staf Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto Prastya Ramadiasari Putra.
Selanjutnya, Juari yang merupakan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ikhsan yang merupakan PPHP lima kegiatan dan satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kedungsari Kemlagi.
Kemudian, Suhernu seorang pelaksana lapangan, Direktur CV Bakti Utama Sudarso, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.
Tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto masing-masing Doddy Firmansyah, Anik Mutammima, dan Achmad Fatoni, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin, pemilik Halmahera Tours and Travel Abdul Khamid, dan sopir Mustofa Kamal Pasa tahun 2010-2015 Johan Iskandar.
Febri menyatakan para saksi didalami terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan asal-usul pembelian aset tersangka Mustofa Kamal Pasa.
Untuk diketahui, KPK mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018.
Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa, yaitu dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Kemudian, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajlban atau tugasnya.
Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.
Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.
Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.
Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.
Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***2***
Oleh Benardy Ferdiansyah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019