Ahli hukum, Razman Arif Nasution menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun (Rusun) menimbukan keresahan antara penghuni dengan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).Pergub DKI No. 132 tahun 2018 tidak memberikan solusi di tengah pro dan kontra terhadap permasalahan Rusun
"Pergub DKI No. 132 tahun 2018 tidak memberikan solusi di tengah pro dan kontra terhadap permasalahan Rusun, bahkan membuat persoalan semakin memanas dan saling curiga antara sesama pemilik/ penghuni," kata Razman di Jakarta, Rabu.
Menurut Razman, sebelum peraturan itu diterbitkan, selama ini hubungan antara penghuni apartemen dan PPPSRS tidak ada masalah dan berlangsung aman.
Gubernur DKI, jelas Razman, seharusnya jangan hanya mendengar secara sepihak kemudian langsung menerbitkan Pergub. Sebaiknya gubernur menerjunkan tim terlebih dahulu untuk memeriksa langsung ke lapangan untuk mengetahui apa benar ada permasalahan dalam pengelolaan apartemen.
"Faktanya, kepengurusan PPPSRS di lapangan tidak seindah yang dibayangkan. Beberapa apartemen yang sudah lepas dari pengembang, pengelolaannya tidak lebih baik, bahkan ada jauh lebih buruk. Belum lagi ditemukan kasus penggelapan uang oleh pengurus PPPSRS, hingga modus-modus KKN dalam penunjukan vendor," ujar Razman.
Razman menyebutkan penghuni tentunya berkeinginan pengelolaan apartemen diurus oleh orang-orang yang profesional.
"Sekarang saja, setelah Pergub diterbitkan masih ditemukan kasus gaji karyawan dan biaya operasional telat dibayar karena dibekukan oleh ketua PPPSRS,” kata Rasman.
Rasman menduga ada motif politik di balik ketergesa-gesaan penerbitan Pergub tersebut. Sebab diterbitkan dan diberikan tengga waktu hingga Maret, yang diketahui mendekati hajatan nasional Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019.
Selain itu, Rasman juga mengingatkan oknum pemilik/penghuni yang sedang kasak-kusuk untuk membentuk Panitia Musyawarah (Panmus) padahal hal itu tidaklah mudah.
“Saya minta kepada teman-teman saya yang ingin membentuk Panmus untuk berfikir ulang jangan sembrono. Apartemen ini bukan milik kelompok, tapi milik bersama,” kata Rasman memperingatkan.
Sebelumnya, Erwin Kallo praktisi hukum properti menyayangkan dikeluarkannya Pergub ini tanpa kajian komprehensif.
Salah satu poin yang disoroti Erwin adalah one unit one vote (Pasal 28 (7) jo. Pasal 36 (3). Pasal-pasal ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, yakni mekanisme pemungutan suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau luasan unit apartemen.
“Kalau aturan ini dimaksudkan untuk mencegah developer ataupun pengelola untuk menjadi anggota PPPSRS, itu tidak tepat. Sebab rumah susun komersial atau apartemen ini harus dikelola pihak yang profesional dan memiliki rekam jejak baik," kata Erwin.
Karena itu, Erwin meminta Pemprov DKI tidak menimbulkan konflik antara developer dengan penghuni.
"Siapa pun yang mengelola tidak masalah selama dilakukan secara transparan. Yang terpenting ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas terhadap penggunaan iuran dari pemilik atau penghuni," ujar dia.
Baca juga: Pengurus PPPSRS Lavande minta Pergub Nomor 132/ 2018 ditinjau
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019