Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi delapan Warga Negara Amerika Serikat yang sedang mengikuti kegiatan sosial bersama sebuah lembaga swasta di daerah terdampak gempa Lombok.Mereka diperkirakan masuk ke Indonesia dengan dokumen Bebas Visa Kunjungan Singkat, antara 25 Februari-9 Maret 2019, yang masa berlakunya 30 hari."
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie di Mataram, Rabu, mengatakan, ke delapan warga Amerika tersebut di deportasi ke negaranya karena diketahui telah menyalahgunakan visa kunjungannya selama berada di Lombok.
"Mereka diperkirakan masuk ke Indonesia dengan dokumen Bebas Visa Kunjungan Singkat, antara 25 Februari-9 Maret 2019, yang masa berlakunya 30 hari," kata Kurniadie di Mataram, Rabu.
Selain itu, delapan WN Amerika ini dalam berkegiatan di Dusun Karang Nangka, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, tidak didampingi organisasi lokal.
"Begitu lembaga yang dia gunakan untuk berkegiatan tidak mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau pun Dinas Sosial," ujarnya.
Delapan WN Amerika tersebut, jelasnya, diamankan petugas imigrasi dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Lombok Utara, pada Senin (11/3) lalu, ketika sedang memberikan pelayanan kesehatan bagi warga.
Lembaga swasta dari negara asalnya itu bernama International Medical Relief (IMR) yang bergerak dalam bidang bantuan daerah terdampak bencana di seluruh dunia, kesehatan, pendidikan, dan kebersihan lingkungan.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram memulangkan delapan WN Amerika itu dengan menerapkan Pasal 75 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Delapan warga Amerika yang telah dipulangkan sejak Sabtu (16/3) lalu, itu berinisial EMF (wanita, 25), dr CS (pria, 37), dr PR (wanita, 51), KM (wanita, 43), MR (wanita, 24), MH (wanita, 40), KK (wanita, 23), dan ABH (wanita, 44).
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019