• Beranda
  • Berita
  • Astakira : Masih marak perusahaan berangkatan TKI

Astakira : Masih marak perusahaan berangkatan TKI

20 Maret 2019 17:38 WIB
Astakira : Masih marak perusahaan berangkatan TKI
Ilustrasi - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi mengklarifikasi pengaduan permasalahan gaji yang tidak lancar dan izin mukim (iqamah) bagi pekerja yang belum diurus oleh pihak perusahaan Vision Network (12/11/2018). (KJRI Jeddah)
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) DPC Cianjur, Jawa Barat, mengungkapkan masih maraknya perusahan jasa tenaga kerja luar negeri yang memberangkatkan TKI non prosedural dari Cianjur.

Hal tersebut terungkap setelah banyaknya pengaduan permasalahan TKI yang ditempatkan di negara Timur Tengah dengan diiming-iming gaji besar dan visa syarikah atau perusahaan.

Divisi Luar Negeri Astakira P Cianjur, Sutisna di Cianjur Rabu, mengatakan petugas rekrut atau sponsor ke Timur Tengah, rata-rata mengunakan perusahaan jasa tenaga kerja di Jakarta.

"Visa syarikah itu hanya kamuflase, pada kenyataannya TKI diberangkatkan dengan visa kunjungan, sehingga ketika bermasalah sulit terlacak," katanya.

Hingga saat ini, ungkap dia, pemberangkatan tenaga kerja ke Timur Tengah dengan job non formal atau pembantu rumah tangga dari Cianjur masih tinggi dan semakin marak, meskipun moratorium masih berlaku.

Ia menjelaskan pemerintah melalui kepmen nomor 260 tahun 2015 telah melarang keras atas penghentian sementara tenaga kerja ke Kawasan Timur Tengah.

"Namun hal tersebut tetap berjalan masih banyak perusahaan dan sponsor yang memberangkatkan TKI ke nagara tersebut, terbukti dengan banyaknya laporan TKI yang masuk ke kami, sejak beberapa pekan terakhir," katanya.

Proses pemberangkatan TKI tersebut, tambah dia, tidak menggunakan visa kerja dan tidak menggunakan rekomendasi dari Disnakertrans setempat, sehingga ketika bermasalah baru diketahui hal tersebutr.

"Diduga mereka bisa berangkat mengunakan paspor bekas yang masih aktif tanggal pengeluarnnya digunakan kembali petugas rekrut dan PPTKIS untuk menerbangkan TKI," katanya.

Ketua DPC Astakira P Cianjur Ali Hildan, menambahkan enam bulan berjalan masa kepemimpinnya ada sekitar 128 pengaduan tenaga kerja luar negeri bermasalah yang diterima pihaknya yang rata-rata berangkat non prosedural.

"Tidak semua pengaduan yang masuk dapat kami tindaklanjuti karena kesulitan mendapatkan dokumen. Tapi sudah hampir 70 persen teradvokasi dan terselesaikan, termasuk tiga bulan terakhir kami dapat memulangkan 5 TKI bermasalah," katanya.

Selama ini, tambah dia, untuk memulangkan TKI bermasalah tersebut pihaknya berkordinasi dengan pemerintah pusat, BNP2TKI, Kemlu, KBRI dan DPP. Untuk meminimalisir permasalhan TKI di timur Tengah, pihaknya berharap ada pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan stakeholder lainya. Terlebih mengutamakan perlindungan terhadap TKI.***1***(FKR)

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019