Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M. Taufik mengatakan DPRD wajib memilih satu di antara dua cawagub DKI yang diusulkan oleh partai pengusung.
"Bahwa memang DPRD ini wajib memilih satu di antara dua yang diusulkan oleh partai pengusung, milihnya di forum paripurna," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Dijelaskannya bahwa paripurna adalah syarat dan dihadiri harus 3/4 kuorum, kalau kurang tidak bisa dilakukan.
Hal ini bukan berarti, partai pengusung cawagub DKI dari Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa mencalonkan nama baru.
"Nggak dong, ini kan sudah kita usulin. Masa belom dilakukan udah (ganti nama), apa salahnya dua orang itu," kata Taufik.
Dijelaskannya panitia khusus (pansus) membuat tata tertib dan membentuk panitia pemilihan (panlih) untuk teknisnya. Pada tatib disebutkan misalnya dua kali tidak kuorum calon diganti.
"Gantinya kepada siapa? Partai pengusung juga. Partai pengusungnya kan Gerindra dan PKS, tapi Gerindra sudah menyerahkan sepenuhnya pada PKS, yah ke PKS lagi," kata Taufik.
Bila tidak kuorum terjadi, maka tergantung dari tatib, maka partai pengusung akan berunding, katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah mengirim surat bernomor 191/-1, 862 , terkait hal Penyampaian Nama Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2017-2022, yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan ditandatanganinya dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.
Para Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari PKS yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto serta Ahmad Syaikhu.
Baca juga: Pengamat nilai kesepakatan cawagub Jakarta perkuat soliditas Gerindra-PKS
Baca juga: PKS dan Gerindra sampaikan dua nama cawagub DKI Jakarta
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019