Ketua Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, rapat pleno rekapitulasi dan penyusunan DPTb-2 digelar di gedung KIP provinsi.
"Ini perhitungan perubahan data masuk, dan keluar masuk data yang dimaksud untuk kemudian ditetapkan di tingkat kabupaten, yakni Simelue dan Nagan Raya. Karena besok (Kamis, 21/3) di tingkat provinsi akan kita lakukan untuk rapat pleno DPTb-2," katanya.
Agusni menyebut, sementara rapat pleno rekapitulasi dan penyusunan DPTb-2 bagi 21 kabupaten/kota di antaranya, telah digelar di masing-masing daerah akibat memiliki lima komisioner defenitif yang sudah dilantik bupati/wali kota setempat.
Sesuai tahapan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadwal rapat pleno rekapitulasi dan penyusunan DPTb-2 memberi batas waktu 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan, yakni tanggal 17 April tahun ini.
Seperti diketahui, KIP Aceh menyatakan jumlah pemilih di provinsi paling barat Indonesia tersebut bertambah menjadi 3.524.399 orang dari sebelumnya 3.523.774 orang sesuai hasil rapat pleno DPTb digelar di Banda Aceh, Selasa 19 Februari 2019.
Dari total jumlah tersebut, pemilih tersebar di 23 kabupaten/kota, 289 kecamatan di 6.498 gampong (desa) dengan total 15.616 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"DPTb-2 di tingkat kabupaten/kota, maka jatuh tempo tanggal 17 Maret 2019 atau tiga hari kemarin. Namun untuk tingkat provinsi disebutkan, pleno rekapitulasi," ujarnya.
"Bukan pleno rekapitulasi dan penetapan, karena penetapan sudah dilakukan di tingkat kabupaten/kota se-Aceh," tegas Agusni.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya menyebutkan, pihaknya tidak bisa melayani pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) melebihi surat suara yang ada.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 orang. Mereka dicatat ke daftar pemilih tambahan (DPTb). Beberapa TPS, jumlah itu melebihi ketersediaan jumlah surat suara cadangan cuma dialokasikan sebesar 2 persen dari DPT per TPS.
"Kalau tidak ada surat suaranya, maka melayani dengan apa. Kalau surat suara habis, maka tidak bisa dilayani," ucap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019