Sebagaimana disampaikan, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Agustian Nugraha Putra saat berada di Terminal Pelabuhan Tunon Taka, Kamis.
Ia menerangkan, pemulangan buruh migran Indonsia atau TKI ini setelah menjalani hukumannya sesuai pelanggaran yang diperbuat di negeri jiran tersebut.
Dari 76 TKI ilegal yang diusir itu terdiri 67 laki-laki, enam perempuan dan empat anak-anak.
Anak-anak ini dipulangkan bersama orangtuanya akibat tertangkap karena tidak memiliki paspor bekerja di Negeri Sabah.
Putra sapaan Agustian Nugraha Putra menambahkan, puluhan TKI yang dipulangkan ini berasal dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu.
Sesuai data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Nunukan, jumlah TKI yang dipulangkan kali ini sebanyak 77 orang.
Namun satu orang ditunda pemulangannya karena dalam kondisi sakit stroke sehingga bakal dipulangkan khusus.
Pengusiran TKI ilegal ini berdasarkan berita acara serah terima Nomor 0032/PK/03/2019/10/03 tertanggal 21 Maret 2019.
Berita acara ini ditandatangani Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Karel Dj Boseke.
Setelah di wawancara oleh petugas imigrasi setempat, puluhan TKI ilegal ini diserahkan kepada BP3TKI untuk ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Pewarta: Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019