Steve ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 dan kedapatan mengantongi kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
"Terdakwa mendapat barang bukti satu botol narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dengan cara membeli dengan harga 10 ribu euro dan dirupiahkan sekitar Rp150 juta dari Dwiki (DPO) pada kamis 6 September 2018. Maksud membeli untuk konsumsi sendiri," kata JPU Rinaldi dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
JPU juga mengatakan narkotika jenis kokain yang diamankan dari terdakwa telah dimusnahkan sebanyak 91 gram dan disisakan sebanyak 1,04 gram untuk uji laboratorium.
JPU menggunakan dua pasal pelanggaran narkotika terhadap aktor Steve Emmanuel dalam sidang dakwaan di PN Jakarta Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong.
Dua pasal tersebut adalah Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Terhadap dakwaan JPU, Steve sama sekali tidak memberikan tanggapan, dia hanya menyampaikan rencana pengajuan nota keberatan atau eksepsi lewat tim kuasa hukum.
"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.
Dengan adanya pengajuan eksepsi, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi tim kuasa hukum Steve untuk menyiapkan berkas eksepsi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019