• Beranda
  • Berita
  • MUI pertimbangkan fatwa untuk permainan daring PUBG

MUI pertimbangkan fatwa untuk permainan daring PUBG

21 Maret 2019 21:30 WIB
MUI pertimbangkan fatwa untuk permainan daring PUBG
Poster kompetisi PUBG MOBILE CLub Open 2019. (ANTARA News/PUGB Inc)
MUI Jawa Barat akan mempertimbangkan fatwa untuk permainan daring tembak-tembakan “PlayerUnknown’s Battlegrounds” (PUBG) karena memiliki dampak negatif untuk anak dan remaja, khususnya setelah aksi teror penembakan di masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru.

"Jadi apa pun yang berdampak sangat merusak itu jadi tidak boleh. Akan segera kami adakan fatwa supaya  hati-hati, perlu supaya tidak ada yang keliru," kata Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei di Bandung, Kamis.

Dalam video terorisme yang diunggah oleh pelaku penembakan di masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, penempatan angle video serta senjata yang digunakan oleh pelaku diduga terinspirasi dan mirip permainan PUBG.

Pihaknya juga mengutuk keras  aksi terorisme yang menewaskan 49 orang usai melaksanakan ibadah sholat Jumat pada sebuah Masjid di Selandia Baru.

"Bentuk apapun kalau kekerasan itu haram hukumnya, kita tunggu penyelesaian masalah hukum di sana," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat, Rafani Akhyar meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video terorisme tersebut.

"Karena itu sama saja dengan kita memberikan amunisi kepada mereka teroris. Kepada siapapun untuk jangan menyebarkan video," kata Rafani. 


Baca juga: PUBG gelar kompetisi berhadiah 2 juta dolar
Baca juga: Game mobile "PUBG" lampaui 100 juta download
 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019