• Beranda
  • Berita
  • Mahfud Tanggapi Pernyataan Rommy Terkait Aspirasi Pengisian Jabatan

Mahfud Tanggapi Pernyataan Rommy Terkait Aspirasi Pengisian Jabatan

25 Maret 2019 13:30 WIB
Mahfud Tanggapi Pernyataan Rommy Terkait Aspirasi Pengisian Jabatan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang mengaku hanya meneruskan aspirasi soal pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

Salah satunya adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang dijabat oleh Haris Hasanuddin, Rommy mengaku bahwa Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang merekomendasikan Haris Hasanuddin.

"Kan Khofifah sudah membantah. Kalau dia kenal juga dengan Haris kan dia katanya baru tahu Haris kalau menantu temannya sesudah Haris ditangkap karena fotonya di koran, kan gitu. Jadi, ya tidak apa-apa," ujar Mahfud, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut terkait kasus Rommy itu, Mahfud pun menceritakan ritual seseorang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

"Ritualitas orang ditangkap itu ada tiga, pertama bilang wah saya dijebak, padahal tidak mungkin orang dijebak dengan OTT karena OTT itu kan pasti dibuntuti sudah lama dan dia sendiri yang mengatur pertemuannya, itu ritualitas pertama," kata Mahfud.

Kedua, kata dia, orang yang terkena OTT itu kemudian menyebut dirinya sebagai "korban politik".

"Dia bilang 'saya ini korban politik', selalu begitu dan tidak ada jawaban lain orang yang OTT itu selama ini begitu. Nah, nanti sesudah diperiksa ditunjukkan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara gini janjinya ini, tanggal sekian ganti nomor handphone ini, dan seterusnya," ujarnya pula.

Ritual terakhir, kata Mahfud, orang tertangkap tangan itu mulai diproses di persidangan.

"Lalu ritual berikutnya kalau sidang nanti kemudian yang pertama itu eksepsi 'saya menolak itu semua' mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, kan selalu begitu urutannya," ujarnya pula.

Mahfud menyatakan bahwa Rommy baru sampai pada ritual pertama bahwa mantan Ketua Umum PPP menyatakan dijebak atas kasusnya itu.

"Sekarang Rommy baru sampai pada tahapan untuk dijebak, bilang dijebak, bilang tidak kenal, bilang direkomendasi orang hanya sampaikan aspirasi," kata Mahfud lagi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019