Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan saat ini lembaga tersebut masih mengkaji sejumlah game video yang beredar di masyarakat namun dinilai kurang bermanfaat.Paling lama satu bulan kita bisa bahkan lebih cepat lebih baik kan. Supaya orang tidak bingung
"Supaya kajian tentang 'game' yang dalam berbagai bentuk dan berbagai substansi, itu bisa dilihat secara substantif," kata Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan ditemui di Jakarta pada Senin.
Menurut Amirsyah, sejumlah permainan video berpotensi membuat kecanduan dan melalaikan remaja dari tugas belajarnya. MUI menilai ada sejumlah game yang mengandung sisi tidak bermanfaat.
Saat ini, Amirsyah menjelaskan, MUI tengah melakukan kajian akademik dengan penilaian dari aspek kesehatan, dan psikologi.
Pengkajian untuk fatwa haram memainkan game tidak bermanfaat dijelaskan Amirsyah dapat selesai selama 1 bulan.
"Paling lama satu bulan kita bisa bahkan lebih cepat lebih baik kan. Supaya orang tidak bingung. Tidak ada keraguan, justru harus ada kepastian," jelas Amirsyah yang menambahkan hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat.
MUI berharap masyarakat memainkan game-game yang mencerdaskan dan tidak memberi konten negatif kepada anak bangsa.
"Game itu ada yang positif dalam konteks edukasi, seperti untuk matematika, untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Tapi dalam bentuk substansi yang kekerasan, pornografi, horor, saya kira itu sangat jelas merusak pikiran-pikiran dari generasi muda kita. Bahkan tertanam sikap radikal teroris bagi mereka itu. Ini harus ditolak sesungguhnya," kata Amirsyah.
Sebelumnya ada wacana dari masyarakat untuk melarang game Player's Unknown Battle Ground (PUBG).
PUBG adalah permainan video jenis battle royal yang mengkompetisikan pesertanya mempertahankan nyawa menggunakan senjata dan beredar di telepon pintar.
Baca juga: PBNU akan bahas permainan PUBG
Baca juga: MUI kaji fatwa game PUBG
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019