Indonesia belajar dari Thailand soal penetapan tarif atau biaya jasa ojek daring yang lebih dulu menerapkannya, dan menjadikan kebijakan Thailand itu sebagai salah satu penduan untuk menetapkan biaya jasa atau tarif.
“Apakah di negara lain ada, ada di Thailand dan Vietnam sudah menerapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dia menyebutkan tarif ojek di Thailand, yakni tarif minimal sekitar 20 Baht atau Rp9.000 hingga empat kilometer, sedangkan tarif per kilometer yakni lima Baht atau sekitar Rp2.200.
Di Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga memberlakukan biaya jasa minimal berdasarkan zonasi mulai nol hingga empat kilometer.
Rinciannya, biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa, Sumatera, dan Bali berlaku Rp7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
“Biaya jasa ini sudah melalui penghitungan kemampuan membayar atau ‘willing to pay’, yakni dari Rp600 sampai Rp2.000,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, perjalanan rata-rata penumpang ojek di Indonesia, yaitu 8,8 kilometer.
“Kami mempertimbangkan tiga kepentingan, pengemudi, masyarakat dan aplikator. kalau jarak pendek ini terlalu murah nanti ada aplikator yang mati salah satunya,” katanya.
Budi mengatakan zona tersebut juga sudah disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) di setiap daerah. ***1***
T.J010/
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019