"Kedua tersangka diduga pekerja produksi ekstasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Senin.
Dari tangan tersangka, Hengki menuturkan polisi menyita barang bukti ratusan butir ekstasi palsu dan satu alat produksi ekstasi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz mengungkapkan awalnya petugas menerima informasi adanya produksi rumahan ekstasi.
Diketahui dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan kandungan narkotika pada ekstasi yang diproduksi tersangka sehingga pil tersebut diduga ekstasi palsu.
Sementara itu, Perwakilan BPOM Dadan menjelaskan, tersangka melanggar ketersediaan farmasi yang diproduksi secara tidak resmi.
Dadan menuturkan pil yang diproduksi dari bahan paracetamol, bodrex, neo napasil dan blau itu membahayakan tubuh karena dapat menimbulkan gangguan fungsi ginjal, hati dan gagal jantung.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019