"Berkaitan dengan status terbaru Joko Driyono (JD), PSSI menghormati dan menyerahkan penuh proses hukum kepada kepolisian, PSSI sebagai sebuah organisasi selalu menghormati putusan hukum,” kata Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa di Jakarta dalam keterangan resminya.
Gusti yang juga Ketua Komite Hukum PSSI menambahkan bahwa PSSI berkomitmen terkait penyelesaikan masalah penyuapan, pengaturan skor, match fixing dan lain-lain demi terciptanya sepak bola Indonesia yang sehat.
"Kami tetap bekerja seperti biasanya demi menjaga laju roda organisasi yang kini telah banyak menciptakan banyak inovasi, terutama dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia dalam sepak bola Indonesia," tambahnya.
Mengenai status Joko Driyono di PSSI, Gusti menegaskan bahwa statusnya masih Plt Ketua Umum PSSI.
“Tugasnya akan dibantu anggota komite eksekutif PSSI lainnya. Pak Joko sendiri sebelumnya juga sudah memberi saya tugas dengan agenda khusus yakni membantu PLT Ketum menjalankan tugas keseharian di organisasi dan mempersiapkan Kongres Luar Biasa,” kata Gusti menambahkan.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menahan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono usai Joko diperiksa di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri.
Hendro mengatakan Joko Driyono akan ditahan terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan.
Sebelumnya Joko telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di Kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 silam.
Dalam kasusnya, Joko diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola yang sedang ditelisik oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Joko Driyono dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Baca juga: Joko Driyono ditahan
Baca juga: Jokdri kembali diperiksa soal barang bukti hingga aliran dana
Baca juga: Polisi pegang janji Jokdri hadiri pemeriksaan Senin
Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2019