"Kami berharap RUU ini bisa segera disahkan," kata Lathifah Shohib dalam rilisnya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, bila RUU Ekonomi Kreatif segera disahkan maka akan memperjelas penanggung jawab hingga pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Selain itu, politisi PKB itu juga menjabarkan bahwa bila ada kejelasan maka juga diharapkan juga ada anggaran yang mengucur ke APBD terkait dengan ekonomi kreatif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama kurun waktu 2010 hingga 2015, besaran PDB ekonomi kreatif naik dari Rp 525,9 triliun pada 2010 menjadi Rp 852,2 triliun pada 2015 atau meningkat rata-rata 10,14 persen per tahun.
Dalam periode yang sama, sektor tenaga kerja ekonomi kreatif mengalami pertumbuhan sebesar 2,15 persen, dimana jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif pada tahun 2015 sebanyak 15,9 juta orang.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa sektor ekonomi kreatif memberikan sumbangsih terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kontribusi ekonomi kreatif Indonesia pada tahun 2018 sebesar Rp1.105 triliun. Setiap tahun terjadi peningkatan nilai PDB setiap tahun minimal Rp100 triliun setiap tahun," ujar Triawan Munaf.
Menurut Triawan, ada tiga sektor yang memberikan kontribusi besar dalam industri ekonomi kreatif, yakni fesyen, kuliner, dan craft atau kriya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019