• Beranda
  • Berita
  • Sudah mampu, 532 penerima PKH Temanggung-Jateng mengundurkan diri

Sudah mampu, 532 penerima PKH Temanggung-Jateng mengundurkan diri

26 Maret 2019 07:37 WIB
Sudah mampu, 532 penerima PKH Temanggung-Jateng mengundurkan diri
TEMANGGUNG, 17/10 - MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS. Masyarakat mengikuti longmarch dengan membawa berbagai poster dukungan terhadap program pembangunan millenium atau millenium development goals (MDGs) dalam rangka peringatan Hari Penanggulangan Kemiskinan Sedunia di alun-alun kota Temanggung, Jateng, Sabtu (17/10). Kegiatan yang diikuti ribuan orang dari berbagai lapisan masyarakat tersebut diisi dengan berbagai kegiatan seperti pernyataan sikap memerangi kemiskinan, longmarch keliling kota, tanda tangan masal dan minum susu bersama. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/ama/09. (ANtara/Anis Efizudin)

KPM yang mengundurkan diri tersebut kini memiliki sejumlah pekerjaan tetap, antara lain pembuatan bibit, berjualan di pasar, dan pedagang bakso

Sebanyak 532 keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengundurkan diri dari program tersebut karena sudah mampu.

Pekerja sosial (peksos) supervisor PKH Kabupaten Temanggung, Imam Fauzi di Temanggung, Senin, mengatakan dari sebanyak 32.183 KPM di Kabupaten Temanggung, pada Januari hingga Maret 2019 terdapat 532 KPM menyatakan mengundurkan diri.

Ia menyebutkan jumlah KPM yang mengundurkan diri dari PKH tersebut dalam tiga bulan terakhir cukup drastis, karena selama 2018 hanya 238 KPM yang mengundurkan diri.

"Mereka yang mengundurkan diri dari PKH hampir merata di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung," katanya.

Menurut dia dari sejumlah KPM yang mengundurkan diri tersebut kini memiliki sejumlah pekerjaan tetap, antara lain pembuatan bibit, berjualan di pasar, dan pedagang bakso.

"Di antara mereka yang pekerjaannya tetap itu setelah mendapat pendampingan hidup mereka tertata sehingga kesejahteraannya meningkat dan menyatakan mengundurkan diri dari PKH," katanya.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada KPM yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Ia menuturkan sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, katanya KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Baca juga: Pemerintah targetkan 7,9 persen peserta PKH lepas dari kemiskinan

Baca juga: Daerah 3T dapat tambahan bantuan tetap PKH Rp1 juta

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019