Ketua Parlemen Arab Dr. Mishal bin Fahm As-Salami, dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (25/3), dengan tegas menolak keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mengakui kedaulatan penguasa pendudukan Israel atas Dataran Tinggi Golan.
Ia menyatakan keputusan Trump tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap resolusi Sidang Majelis Umum PBB dan Resolusi 242 Dewan Keamanan PBB mengenai penarikan Israel dari wilayah yang didudukinya pada 1967, termasuk Dataran Tinggi Golan.Sumber: SPA
Baca juga: Trump tandatangani dekrit pengakuan kedaulatan Israel atas Golan
Baca juga: Suriah bertekad rebut kembali Dataran Tinggi Golan, kecam Trump
Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019