Gagalnya penyelundupan hewan dilindungi itu setelah tim yang dipimpin Ipda Irmun Jaya didampingi tiga anggota mendatangi lokasi dan menemukan ribuan kura-kura yang hendak diselundupkan ke Timika.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura membenarkan digagalkannya penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi.
Dua orang saat ini ditahan, yakni Abdul Latif Hame (49), warga Distrik Agats, Kabupaten Asmat, dan Abdul Tahir (34), warga Kelurahan Emnam, Kecamatan Suwator, Kabupaten Asmat.
"Keduanya akan dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," jelas Kamal.
Baca juga: Bareskrim tangkap dua penjual hewan langka
Baca juga: Lebih 1.000 ekor kura-kura moncong babi diamankan di bandara Merauke
Baca juga: Barantan gagalkan penyelundupan 2.968 ekor kura-kura
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019