Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan, peningkatan mutu kearsipan sangat diperlukan untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang tertib.
“Pentingnya penyelenggaraan kearsipan yang tertib dalam pencapaian kinerja organisasi menjadi salah cara dalam menjaga aset yang dimiliki dan membuat tata kelola pemerintah yang tertib," katanya.
Penyelenggaraan kearsipan merupakan sebuah kewajiban seluruh Kementerian atau Lembaga yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Badan POM berkomitmen melakukan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem kearsipan yang andal.
Ke depannya, lanjut Penny, pihaknya akan segera mengimplementasikan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.
“Gerakan ini akan kami gaungkan tidak hanya di pusat, tetapi juga Balai Besar/Balai POM dan Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Kepala ANRI Mustari Irawan berharap Badan POM dapat melaksanakan penyerahan atau pelaporan arsip secara berkelanjutan.
“Kami telah melakukan penilaian tata kearsipan Badan POM, hasilnya mendapat kriteria cukup. Kami berharap, penyerahan ataupun pelaporan arsip ini dapat berjalan secara berkelanjutan." jelas Mustari.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019