Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pengurangan sampah plastik yang sedang digalakkan pemerintah daerah.
"Kami ikut membantu program pemerintah daerah dalam rangka pengurangan sampah plastik, hari ini kami membagikan 200 buah bakul purun supaya masyarakat berbelanja tidak lagi menggunakan kantong plastik," kata Ketua Tim Penggerak PKK Kotabaru Hj Fatma Idiana Sayed Jafar, di Kotabaru, Selasa.
Bakul yang dibagikan berasal dari progam CSR PT PLN (persero) dengan memberdayakan perajin yang ada di Kecamatan Sampanahan.
Secara tidak langsung larangan penggunaan kantong belanja sekali pakai yang mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru awal tahun tadi di seluruh minimarket membawa berkah bagi perajin bakul purun.
"Jadi bakul ini merupakan hasil dari kerajinan masyarakat kita yang ada di Kecamatan Sampanahan," ungkap Fatma.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kotabaru Arif Fadillah mengatakan pembatasan penggunaan kantong belanja sekali pakai dalam rangka mengurangi sampah plastik sudah lama diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
Sejak Januari 2019 kebijakan itu mulai diberlakukan di Kabupaten Kotabaru secara bertahap diawali pada ritel dan toko modern di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara.
"Persyaratan untuk memperoleh Adipura sekarang mulai rumit, daerah harus membuat kebijakan strategis tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga, nah ini salah satu syarat administrasi untuk bisa dinilai," terangnya.
Di sisi lain, kebijakan pengurangan sampah plastik ternyata juga menguntungkan pihak ritel.
Rahmadi, manajer salah satu minimarket, mengaku ada penghematan jutaan rupiah setiap bulannya sejak tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk konsumen.
"Ya ada untungnya juga sih, biasanya setiap bulan kami menyediakan 10 karung plastik, kalau diuangkan sekitar Rp 10 jutaan lah, otomatis bisa sedikit menghemat," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar gelar lomba desain tas ramah lingkungan
Baca juga: Mahasiswa IPB pelopori gerakan pengurangan kantong plastik
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019