Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan pengawasan terhadap potensi pelibatan anak dalam kampanye terbuka pada Pemilu 2019.... anak-anak yang kami awasi di sini sesuai UU memiliki usia di bawah 17 tahun...
"Pengertian anak-anak yang kami awasi di sini sesuai UU memiliki usia di bawah 17 tahun," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu DIY, Bagus Sarwono, di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pengawasan terhadap potensi pelibatan anak-anak selaras dengan surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mewujudkan Pemilu 2019 ramah anak.
Untuk mendukung terwujudnya, Pemilu ramah anak, menurut dia, Badan Pengawas Pemilu DIY telah mengirimkan surat ke seluruh partai politik, calon legislatif, serta calon anggota DPD di DIY.
"Seharusnya mereka (peserta Pemilu) saat ini seluruhnya sudah tahu karena kami sudah berkirim surat sejak beberapa hari yang lalu," kata dia.
Bagus menjelaskan yang dimaksud anak-anak dalam konteks kampanye tersebut adalah di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki hak pilih. Selain itu, kata dia, anak-anak itu dimobilisasi untuk menjadi salah satu petugas kampanye atau dipakaikan atribut calon atau parpol tertentu.
"Kalau balita yang memang harus disusui ibunya sehingga ikut dalam kampanye ya tidak masalah. Maksudnya yang dilarang di sini adalah yang dimobilisasi," kata dia.
Kendati demikian, menurutdia, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran pelibatan anak di DIY.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019