"Penumpang tersebut diketahui bernama LB (38) warga Yogyakarta," kata General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama di Sleman, Rabu.
Menurut dia, LB diamankan karena kedapatan membawa 7.040 ekor kuda laut kering.
"Kuda laut kering tersebut dikemas dalam dua kardus besar berwarna cokelat dengan masing-masing berat kardus yaitu 14 kilogram dan 12 kilogram," katanya.
Ia mengatakan, kejadian tersebut sekitar pukul 10.15 WIB, dimana petugas Airport Security mencurigai barang bawaan penumpang.
"Barang itu berupa kardus berukuran besar yang berada di Terminal B keberangkatan," katanya.
Agus mengatakan, adanya benda mencurigakan tersebut, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan petugas CCTV. Itu untuk memonitor keberadaan penumpang yang membawa kardus cokelat besar tersebut.
"Lalu kami lakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang itu melalui mesin X-Ray HBS," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan langsung. Dengan membuka kardus tersebut.
"Setelah dibuka ternyata berisikan kuda laut kering tanpa dilengkapi surat resmi dari Kantor Karantina Ikan," katanya.
Penemuan ini juga telah dikoordinasikan dengan petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta dan tidak diperbolehkan untuk diangkut. Sebab, tidak sesuai dengan aturan perundangan UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan LoCA, 19 Maret 2019, mengenai pemeriksaan lalu lintas ikan di Bandara Internasional Adisutjipto," katanya.
Kepala BKIPM Yogyakarta Hafit Rahman mengatakan baik pelaku atau kuda laut kering sudah di bawa oleh kepolisian untuk tindak lanjutnya.
"Barang bukti kuda laut kering, disita dulu, nanti tergantung penyidikan seperti apa," katanya.
Hafit menjelaskan, pelaku bisa dijerat dengan UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Bahwa semua produk perikanan harus ada surat karantinanya untuk yang boleh dibawa atau dilalulintaskan.
"Hasil perikanan yang terkait konservasi atau aturan tertentu harus ada izin kementerian lain. Kalau kuda laut ini terkait konservasi," katanya.
Ketentuannya bahkan diatur secara global dan masuk dalam di Appendiks II CITES. Artinya boleh ditangkap dengan ketentuan tertentu, semisal kuota dibatasi.
"Untuk kuda laut boleh dilalulintaskan dalam keadaan hidup, dengan kuota tertentu," katanya.***1***
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019