• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan gandeng Kejaksaan Tinggi DKI tangani masalah hukum

BPJS Kesehatan gandeng Kejaksaan Tinggi DKI tangani masalah hukum

28 Maret 2019 14:45 WIB
BPJS Kesehatan gandeng Kejaksaan Tinggi DKI tangani masalah hukum
Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi (tengah) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono (kedua kanan) usai menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((ANTARA/Aditya Ramadhan))

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta untuk membantu menangani masalah hukum terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.


Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis, menjelaskan kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Kesepakatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadllan.

“Sebagai penyelenggara jaminan sosial, tentu ada potensi timbul permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, kami juga membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang kompeten,” kata Bayu dalam acara yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabodetabek turut melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait hal serupa.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan antara Kantor Cabang BPJS Kesehatan se-wilayah DKI Jakarta dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah Jakarta.

Menurut Bayu, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.


Ruang Iingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum Iainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

“Di samping itu, kerja sama ini kami harapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha. baik di dalam maupun luar pengadilan sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance. Kami juga berharap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga dapat ikut mendorong badan usaha di Jakarta untuk segera menuntaskan kewajibannya untuk mendaftarkan entitas, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS,” kata Bayu.

Baca juga: Pengamat : Pemerintah harus bebaskan bunga BPJS Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan cek efektivitas kader JKN-KIS

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019