• Beranda
  • Berita
  • YLKI: Operator telekomunikasi wajib sediakan jaringan di MRT

YLKI: Operator telekomunikasi wajib sediakan jaringan di MRT

28 Maret 2019 17:01 WIB
YLKI: Operator telekomunikasi wajib sediakan jaringan di MRT
Suasana di dalam MRT di stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). (ANTARA/Kuntum Khaira Riswan)

Jika ada operator yang tidak mau membangun jaringan komunikasi di jalur MRT, justru bisa berpotensi membuat pelanggannya kecewa

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta seluruh operator telekomunikasi memberikan layanan di Moda Raya Transportasi (MRT) Jakarta, khususnya di sepanjang jalur bawah tanahnya.

"Sejauh ini baru satu operator yaitu Telkomsel, yang sudah mengoperasikan layanan di jalur bawah tanah MRT. Padahal, layanan telekomunikasi sudah ditawarkan ke seluruh operator anggota ATSI (Asosiasi Telepon Seluler Indonesia)," kata Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, saat uji coba MRT Jakarta beberapa pekan terakhir sejumlah masyarakat mengeluh karena tidak bisa leluasa berkomunikasi ketika MRT melintasi terowongan (tunnel). Kalaupun ada hanya Telkomsel yang tersedia.

Pihak MRT melalui PT Tower Bersama sesungguhnya sudah menawarkan kepada seluruh operator untuk memasang perangkat sinyal di MRT, namun ada operator yang merasa keberatan terkait harga yang ditawarkan.

Namun hal ini diindikasikan ada upaya menghalang-halangi operator lainnya untuk masuk.

"Sebenarnya, menggelar jaringan atau tidak, merupakan keputusan bisnis masing-masing operator. Jika memang dihalang-halangi, itu baru merugikan konsumen. Namun, hingga kini belum ada indikasi ke arah kartel atau monopoli layanan jaringan telekomunikasi di jalur MRT," ujar Sularsi.

Dalam waktu dekat, operator seluler Smartfren dikabarkan akan menyediakan perangkat seluler di jalur bawah tanah dan di stasiun MRT, sehingga pelanggannya bisa leluasa saat berkomunikasi.

Menurut Sularsi, langkah Smartfren dan Telkomsel adalah semata-mata hanya untuk memberikan layanan telekomunikasi terbaik bagi konsumennya.

Ia meyakini MRT Jakarta dan Tower Bersama sebagai entitas bisnis tidak akan mungkin menghalang-halangi operator untuk menyediakan layanan telekomunikasi di sepanjang jalur MRT. "Sebab ada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan mengawasi berdasarkan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat," katanya.

Telekomunikasi adalah hak setiap warga negara apalagi di era digital, sehingga sudah seharusnya seluruh operator memberikan layanan telekomunikasi terbaik bagi konsumennya.

"Jika ada operator yang tidak mau membangun jaringan komunikasi di jalur MRT, justru bisa berpotensi membuat pelanggannya kecewa, atau bahkan bisa beralih ke operator lain yang memiliki cakupan dan kapasitas yang lebih luas," tegasnya.

Seharusnya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak tegas dan adil kepada seluruh operator untuk memberikan layanan yang terbaik bagi konsumennya, baik di perkotaan, pedesaan, daerah terpencil maupun di jalur MRT.

"Hingga kini masih banyak operator telekomunikasi yang hanya mementingkan keuntungan bisnis semata. Operator jangan hanya memikirkan keuntungan saja. Tetapi harus berpikir memberikan pelayanan terbaik bagi konsumennya," katanya.

Baca juga: Smartfren segera layani pengguna MRT Jakarta
Baca juga: YLKI: MRT Jakarta minim penanda dan informasi

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019