Kerja sama BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia berhasil menagih hingga Rp26 miliar piutang dari badan usaha terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kita sudah berikan 3.224 SKK (surat kuasa khusus) di seluruh Indonesia termasuk juga menyelamatkan piutang Rp26 miliar di 2018 di seluruh Indonesia,” kata Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis.
BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di 514 kabupaten-kota sejak 2017. Namun pemberian SKK dari BPJS Kesehatan ke Kejaksaan belum optimal dengan hanya 92 Surat Kuasa Khusus.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengungkapkan pihaknya telah berhasil memulihkan piutang BPJS Kesehatan dari badan usaha di wilayah DKI sebanyak Rp3,6 miliar dari 76 perusahaan pada 2018.
Pemulihan piutang BPJS Kesehatan tersebut baru 40 persen dari jumlah badan usaha yang memiliki kewajiban pembayaran terkait program JKN.
Bayu menyebutkan beberapa contoh kasus yang disalahgunakan tersebut ialah badan usaha yang baru mendaftarkan separuh pegawainya, badan usaha yang menuliskan gaji yang tidak sesuai dengan yang ada di lapangan sehingga iuran BPJS Kesehatan lebih rendah, badan usaha yang menunggak iuran kepesertaan karyawannya, dan lain-lain.
Bayu menyatakan BPJS Kesehatan menargetkan pemulihan potensi iuran dengan jumlah yang lebih besar dari para badan usaha di 2019.
“Kejaksaan di 514 kabupaten-kota Indonesia kita targetkan 2019 ini lebih dari Rp500 miliar untuk menagihkan pihak-pihak yang punya utang, termasuk badan usaha yang tidak membayarkan dan tidak mendaftarkan kepesertaan pegawainya secara benar,” kata Bayu.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019