Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Jalaluddin, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan tim gabungan DLHK3, kepolisian, dan Satpol PP dan WH.
"Operasi tangkap tangan digelar Kamis (28/3). Tim gabungan menangkap tujuh orang buang sampah sembarangan. Padahal, di pelabuhan tersebut banyak tempat sampah," kata Jalaluddin.
Namun ketujuh warga yang terkena OTT ini belum dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pasal yang telah diatur dalam Qanun Nomor Nomor 1/2017.
Jalaluddin mengatakan, ketujuh pembuangan sampah sembarangan tersebut masih diberi kelonggaran, tidak dikenai sanksi. sesuai hukum itu.
"Penindakan belum pada tahap menjatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring. Penerapan masih sosialisasi. Sanksi mulai diberlakukan di Agustus atau September mendatang," kata dia.
Tujuh pelanggar peraturan daerah yang terkena OTT dibina dan diberi informasi bahwa Kota Banda Aceh sudah memberlakukan qanun atau peraturan daerah pengelolaan sampah kawasan
"Kepada mereka dijelaskan bahwa kebersihan Banda Aceh menjadi tanggung jawab semua bukan hanya petugas kebersihan saja," sebut Jalaluddin.
Kepada warga yang terjaring OTT ini, dia mengatakan, ketika sanksi mulai diberlakukan, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan badan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp10 juta.
"Mereka juga diminta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ikut menyosialisasikan qanun pengelolaan sampah kepada keluarga dan lingkungan tempat tinggal," kata dia.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019