PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan pendistribusian pupuk dengan beragam moda transportasi menggunakan sistem tender atau lelang.Jadi, pengiriman pupuk itu melalui mekanisme tender baik dengan kapal laut, truk, dan lain sebagainya
"Untuk pengiriman pupuk, kita menggunakan sistem tender. Jadi, ada tender atau lelang untuk pengadaan kapal maupun jasa transportasi lainnya," ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan sebagian besar pengadaan pupuk sudah dilaksanakan dengan metode tender bersama di induk (holding), untuk mendapatkan harga yang lebih efisien serta juga keseragaman kualitas pelayanan dari para penyedia jasa angkutan untuk pupuk ini.
"Jadi, pengiriman pupuk itu melalui mekanisme tender baik dengan kapal laut, truk, dan lain sebagainya," kata Wijaya.
Dia juga menegaskan bahwa kegiatan bisnis antara perusahaan swasta yang terlibat dengan salah satu anak perusahaan, PT Pupuk Indonesia Logistik itu murni bisnis dan bisnisnya pun adalah bisnis pelayaran atau sewa kapal, serta kapal yang digunakan bukan kapal untuk distribusi pupuk.
"Sejauh ini, semua yang kita lakukan, termasuk kerja sama di Pupuk Indonesia Logistik ini sudah sesuai mekanisme yang ada. Dari sisi anak perusahaan kami, tidak ada aturan yang dilanggar sebetulnya. Semuanya sudah sesuai mekanisme pengadaan dan kerja sama yang baik serta prudent (hati-hati)," kata Wijaya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pendistribusian pupuk.
Terkait hal itu, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa tidak ada direksinya yang terjaring OTT KPK.
Kedatangan direksi Pupuk Indonesia ke kantor lembaga antirasuah itu untuk memberikan klarifikasi atas kasus yang terjadi.
Pupuk Indonesia juga menyatakan kasus OTT KPK tersebut tidak mengganggu distribusi pupuk, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Baca juga: Pupuk Indonesia tegaskan direksinya dipanggil KPK hanya klarifikasi
Baca juga: KPK jelaskan kronologi OTT kasus suap Bowo Sidik
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019