Petugas Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa sejauh ini belum menemukan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang wilayah Sultra.Mereka telah mengantongi Dokumen izin tinggal sementara atau Kartu Izin Tetap/Terbatas (KITAS) yang diterbitkan Imigrasi pusat
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra Sofyan mengungkapkan, Jumat, tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang nikel, kini tersisa 800 orang lebih.
"Mereka telah mengantongi Dokumen izin tinggal sementara atau Kartu Izin Tetap/Terbatas (KITAS) yang diterbitkan Imigrasi pusat,” ungkap Sofyan.
Sofyan menjelaskan, pemegang kartu izin tinggal tersebut setiap saat termonitor, sehingga tak satupun Tenaga Kerja Asing yang bekerja tanpa memiliki izin resmi.
"Meski belum menemukan TKA ilegal, petugas imigrasi terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memantau aktifitas TKA yang masuk tanpa dokumen resmi,” ujar Sofyan.
Selama Januari hingga Februari 2019, Imigrasi Kendari hanya menemukan 11 orang TKA yang kelebihan masa tinggal (overstay), namun bukan termasuk penyalahgunaan izin tinggal, demikian Sofyan.
Baca juga: Lima TKA Cina Tidak Langgar Keimigrasian Indonesia
Baca juga: Imigrasi Sukabumi tangkap tujuh TKA China
Baca juga: Imigrasi Mimika investigasi orang asing di Potowayburu
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019