Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar menyatakan segera membayarkan sisa utang senilai Rp158 miliar terhadap klaim pihak Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Kalau tahun kemarin klaimnya Rp1,6 trilun lebih. Untuk sekarang sekitar Rp100 miliar lebih yang belum terbayarkan, tetapi sebagian sudah terbayar. Hanya di bulan berjalan yang belum, tapi rata-rata di bulan Januari sudah terbayar
"Bulan April ini ada pembayaran utang rumah sakit, tapi dengan catatan sudah lebih dulu diajukan ke BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Ichwansyah Gani, saat ngopi bersama wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Meski demikian, pihaknya menyatakan keterlambatan tersebut antara satu bulan dua pekan dan baru bisa membayar saat jatuh tempo 15 Februari sampai saat ini.
Namun untuk pembayaran klaim tahun lalu sudah diselesaikan pada Januari 2019.
"Kalau tahun kemarin klaimnya Rp1,6 trilun lebih. Untuk sekarang sekitar Rp100 miliar lebih yang belum terbayarkan, tetapi sebagian sudah terbayar. Hanya di bulan berjalan yang belum, tapi rata-rata di bulan Januari sudah terbayar," katanya.
Untuk Februari sampai Maret, kata dia, sedang dilakukan proses verifikasi dan klaim tertinggi dibayarkan Januari. Namun BPJS Kesehatan setiap bulannya tetap ada pembayaran klaim, tetapi tidak besar.
"Kami bayarkan baru-baru ini rata-rata di bulan Januari. Februari sementara dalam proses verifikasi, tertinggi dibayarkan Januari. Jadi, setiap bulan walaupun kami terlambat secara jatuh tempo, tapi setiap bulan kami ada pembayaran rumah sakit," katanya.
Mengenai mitra BPJS Kesehatan Cabang Makassar, katanya, ada 50 rumah sakit, di mana sebagian sudah terbayarkan pada Januari lalu dan akan diselesaikan pada April nanti.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah berupaya melakukan upaya guna menekan defisit seperti kebijakan menaikkan tarif iuran, membatasi atau mengurangi manfaat, tapi kebijakan itu ditolak pemerintah.
Sedangkan penyetaraan dana juga diajukan sudah berjalan pada November- Desember 2018. Karena pembayaran PBI APBN pada triwulan mesti dibayar di muka.
Sementara untuk April 2019 dana PBI APBN semester II dibayarkan langsung di depan agar tidak bergulir secara terus menerus.
"Ada kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151 terkait segala biaya macam-macam akan diterapkan, tapi kami masih menunggu Peraturan Menkes untuk penerapannya agar defisit BPJS Keseharan tidak terlalu besar serta mengurangi risiko moral di peserta," tambahnya.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019