• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Tangerang tutup usaha penampungan limbah berbahaya

Pemkab Tangerang tutup usaha penampungan limbah berbahaya

29 Maret 2019 16:43 WIB
Pemkab Tangerang tutup usaha penampungan limbah berbahaya
Warga menggelar aksi di depan pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/2/2019). Mereka menuntut pabrik membongkar limbah B3 di Desa Lakardowo serta pencabutan izin lingkungan PT PRIA. Antara Jatim/Syaiful Arif/ZK.
 Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah menutup tempat usaha penampungan limbah berbahaya di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, setelah adanya laporan warga setempat.

"Kami berupaya untuk memanggil pemilik penampungan limbah itu dan mereka mengakui tidak memiliki izin," kata Camat Mauk, Heru Ultari di Tangerang, Jumat.

Heru mengatakan pihaknya bersama instansi terkait melakukan sidak ke lokasi penampungan tersebut terbukti terdapat limbah Bahan Berbahaya Beracun (B-3).

Pemilik tempat penampungan menyadari usaha mereka tidak mengantongi izin dan tanpa ada perlawanan.

Upaya tersebut terkait keresahan sejumlah warga Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri yang bersebelahan dengan lokasi penampungan karena setiap hari menghirup udara yang tidak sehat.

Bahkan penduduk setempat berupaya untuk menemui pemilik penampungan limbah tetapi tidak berhasil karena dihalangi oleh petugas pengamanan yang juga merupakan warga sekitar.

"Bila ada angin kencang, maka penduduk Kampung Pulo merasakan bau menyengat sehingga mereka tidak tahan dengan aroma itu, akhirnya warga kemudian melaporkan ke kantor kecamatan," katanya.

Petugas berwenang telah mengambil sampel limbah tersebut untuk diuji di laboratorium tentang kandungan kimia pada usaha itu.

Pihaknya masih menunggu hasil laboratorium, tapi pemilik atas kesadaran sendiri juga mengakui usaha yang dijalankan dianggap liar.

"Meski usaha tersebut telah kami hentikan namun kami meminta aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menyegel tersebut karena merupakan kewenangan instansi tersebut," katanya.

Sebelumnya, aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang, juga menutup sementara pabrik peleburan alumunium di Desa Margamulya, Kecamatan Mauk karena tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan membenarkan petugas telah menindak pabrik yang meresahkan warga.

Keberadaan pabrik tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan penutupan pabrik itu langsung oleh aparat Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Mauk. 

Baca juga: Penanganan pasir diduga limbah beracun tunggu hasil laboratorium

Baca juga: Pembuangan limbah B3 dipantau dengan GPS

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019