Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Jumat, mengatakan petugas langsung menggeledah rumah pelaku dan menemukan di bawah tempat tidur.
"Ketika tim menggeledah rumah pelaku, maka ditemukan, semula mengelak setelah ditunjukkan barang bukti akhirnya pasrah," katanya.
Kasus tersebut saat ini ditangani unit IV Reserse Narkotika Polresta Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan meminta keterangan beberapa saksi.
Ini bertujuan agar diperoleh keterangan tambahan untuk dapat mengungkap jaringan dan pelaku lainnya.
Pihaknya optimistis bahwa pelaku tidak sendirian, dipastikan ada pihak lain yang menjual.
Meski saat penangkapan, tidak ada transaksi penjualan, maka untuk sementara masih ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menambahkan dari penelusuran dan kasus sebelumnya bahwa tidak ada pengguna yang menyimpan sabu dengan berat sebanyak itu.
Hal ini patut dicurigai, untuk itu perlu ada upaya pengembangan dan mengusut pelaku serta jaringan lainnya.
Dalam memberantas peredaran narkotika, maka pihaknya berharap agar warga berperan aktif untuk melaporkan bila ada pihak yang dicurigai menjuabelikan narkotika.
Petugas menjerat Tege dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019