Pelaku berinsial UP (28) ditangkap lantaran terbukti merampas ponsel milik korban yang bernama Said Tajudin.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh, Jumat mengatakan, modus pelaku adalah menuduh korban sebagai pelaku tawuran dan kemudian merampas barang milik korban sambil mengancam dengan senjata tajam.
"Modus tersangka ini menuduh korban sebagai salah satu pelaku tawuran, lalu merampas barang milik korban. Mereka melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis samurai," kata Iver.
Menurut Iver, peristiwa itu berawal ketika korban sedang berjalan kaki bersama ketiga saksi. Kemudian tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, mencegat korban dan saksi.
Salah satu pelaku kemudian menuduh korban sebagai pelaku tawuran. Korban dan saksi pun langsung membantah tuduhan tersebut. Salah satu pelaku kemudian merampas ponsel milik korban dan saksi.
Selain ponsel, pelaku juga merampas dompet dan mengambil uang korban. Usai kejadian korban langsung melapor ke Polsek Tambora.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan berbekal rekaman CCTV yang ada di lokasi, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku dari tempat tinggalnya di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku ada tiga orang, sementara kami amankan satu tersangka (UP). Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya," kata Supriyatin.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019