Gerak cepat tim Reskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua tersangka pelakunya dalam waktu relatif singkat merupakan pekerjaan luar biasa, kata Pimpinan Gereja Kristen Injil Indonesia (GKII) Trisno Kurniadi ketika menyaksikan publikasi pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Sumsel yang telah bekerja dengan cepat sehingga kasus pembunuhan calon pendetanya bisa diungkap tuntas," ujarnya.
Kedua tersangka pelaku pembunuhan Hen dan Nang, diminta diproses sesuai ketentuan hukum dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Proses hukum untuk kedua tersangka pembunuh calon pendeta itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polda Sumsel, ujar Pimpinan GKII.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan kasus pembunuhan terhadap calon pendeta Melinda Zidoni tidak terkait unsur Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka pembunuh Hen dan Nang, informasi serta barang bukti yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) daerah Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, kasus pembunuhan itu murni tindak kriminal.
Berdasarkan keterangan tersangka terungkap kasus pembunuhan calon pendeta itu disebabkan sakit hati karena cintanya ditolak dan dihina berwajah kurang tampan oleh korban.
Kejahatan dilakukan berdua oleh tersangka karena keduanya sama-sama menyukai Melinda yang berwajah cantik, kelahiran Nias.
Pembunuhan terhadap korban telah direncanakan secara matang oleh kedua tersangka, berdasarkan fakta hukum yang dihimpun penyidik kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencabulan.
Pasal pencabulan dikenakan terhadap kedua tersangka karena di alat vital korban berdasarkan hasil visum ditemukan bukti lecet namun tidak ditemukan sperma tersangka sebagaimana dugaan sebelumnya korban diperkosa tersangka sebelum dibunuh, kata Kapolda.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019