"Buat tim untuk kita identifikasi dan 'enclave' yang mana kampung tua," kata Menteri usai menyerahkan sertifikat lahan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (30/3).
Tim terdiri dari perwakilan BPN, Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.
Tim akan bekerja untuk memastikan lokasi dan luasan kampung tua.
Selesai mengidentifikasi lahan dan luasan kampung tua, maka pemerintah akan mengupayakan untuk menerbitkan HPL sendiri, terpisah dari HPL Pulau Batam yang dimiliki BP Kawasan Batam.
"Kami akan identifikasi kalau itu kampung tua, akan dikeluarkan HPL, akan dijadikan hak milik pada masyarakat kampung tua," kata dia.
Ia menegaskan, kampung tua adalah lahan perkampungan yang sudah ada sebelum BP Kawasan Batam berdiri mengelola pulau utama Batam.
"Selama ini seluruh Pulau Batam HPL-nya BP Batam. Ternyata itu ada kampung tua yang sudah ada sebelum BP Batam. Kami akan identifikasi yang mana kampung tua," kata dia.
Menteri menargetkan masalah kampung tua Batam selesai pada tahun ini juga.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Batam, Askani mengatakan tim akan menghitung ulang luasan kampung tua yang disepakati.
Tim, tidak akan menggunakan data lama yang dimiliki Pemkot Batam. Melainkan kembali turun ke lapangan untuk bersama Pemkot dan BP Kawasan Batam untuk melihat kondisi terkini di lapangan.
"Karena harus ukuran riil sekarang," kata dia.
Pembentukan tim itu sendiri, masih menunggu arahan dari wali kota.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam sambutannya saat pembagian sertifikat lahan optimistis masalah kampung tua di Batam segera selesai.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019