• Beranda
  • Berita
  • Ribuan orang berpawai di Hongkong protes perubahan UU ekstradisi

Ribuan orang berpawai di Hongkong protes perubahan UU ekstradisi

31 Maret 2019 23:41 WIB
Ribuan orang berpawai di Hongkong protes perubahan UU ekstradisi
Foto dokumentasi HongKong. (foto ist/)
Ribuan orang berunjuk rasa di Hongkong pada Minggu menentang rencana pemerintah mengubah undang-undang ekstradisi, mengkhawatirkan terjadinya pengikisan kebebasan pribadi dan status kota itu sebagai pusat bisnis internasional.

Proposal pemerintah Hongkong itu, yang diumumkan pada Februari, akan memberikan pemimpin kota itu kekuasaan eksekutif untuk mengirim para buronan ke wilayah jurisdiksi yang tidak tercakup dalam sistem pengaturan yang telah berlaku, termasuk ke China Daratan dan Taiwan.

Para penyelenggara aksi mengatakan 12.000 orang turun ke jalan-jalan, sementara polisi memperkirakan jumlah mereka sekitar 5.200 pada saat puncak.

"Warga Hongkong semua harus menanggung konsekuensi negatif dari keputusan ini. Ini menimbulkan resiko kebebasan individu dibatasi," kata Lam Wing-kee, seorang penjual buku yang mengaku pada 2016 ia ditahan agen China.

Pemerintah, pekan lalu, mengatakan akan menyampaikan rancangan perubahan kepada pihak legislatif pada Rabu (3/4)

Rencana perubahan itu telah ditolak kuat oleh sejumlah anggota legislatif dan kelompok hak asasi manusia yang mengkhawatirkan bahwa perubahan itu dapat dieksploitasi oleh para pemimpin Partai Komunis China untuk merugikan kebebasan hukum Hongkong.

Baca juga: Hongkong resmi larang aktivitas partai nasional

 

Pewarta: Mohamad Anthoni
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019