Staf Ahli Menteri Bidang Masyarakat dan Hubungan Antar-Lembaga KKP Suseno Sukoyono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan, resolusi “Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan" diusung oleh Indonesia bersama Monako, serta didukung oleh Meksiko, Filipina, dan Korea Selatan.
"Ini menjadi resolusi pertama yang disepakati oleh negara-negara anggota dari total 23 resolusi yang diadopsi dalam sidang," kata Suseno Sukoyono.
Resolusi itu, ujar dia, mengajak dunia internasional untuk bekerjasama melakukan aksi nyata dalam konservasi dan pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan, termasuk potensi dampak buruk perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi.
Ia mengemukakan, salah satu paragraf dari resolusi ini adalah mengajak dunia untuk menangani perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi (live reef food fish trade/ LRFFT) termasuk terkait terhadap potensi dampak buruknya.
"Perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini marak terjadi di negara-negara Asia Pasifik," ujar Suseno.
Rancangan resolusi "Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan" yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia kepada PBB disepakati dan diadopsi dalam Sidang Umum Lingkungan PBB ke-4 di Nairobi, Kenya, 15 Maret.
Sebelumnya pada Sidang Umum Lingkungan PBB ke-2 pada 2016, Indonesia berhasil meloloskan Resolusi 2/12, berisi arah kebijakan Terumbu Karang menyongsong 2030.
Sidang Umum Lingkungan PBB atau UNEA merupakan badan pengambil keputusan tertinggi dunia dalam bidang lingkungan. Sidang ini menghasilkan sejumlah resolusi dan seruan aksi global untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang tengah dihadapi dunia saat ini.
Menurut dia, resolusi ini penting bagi dunia karena diperlukan harmonisasi dan koordinasi antar negara untuk mengimplementasikan kebijakan terkait konservasi dan pengelolaan terumbu karang, baik di tingkat internasional, regional, maupun lokal.
Menindaklanjuti resolusi yang telah diadopsi ini, Indonesia bersama dengan negara pengusung lainnya dan Sekretariat Badan Lingkungan Hidup Dunia telah menyusun kerangka kerja dan tata waktu pengimplementasian aksi terkait.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019