Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Erna Rosdiana di Palembang, Senin, mengatakan, akses perbankan itu sebenarnya sudah terbuka karena pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial sudah dilegalkan.
"Walau SK yang dimiliki dari Kementerian KLHK ini tidak bisa diagunkan, sebenarnya petani sudah bisa mengakses perbankan. Caranya, buat rencana bisnisnya menyakinkan," kata dia.
Ia mengatakan petani tinggal menuangkan rencana bisnisnya pada Rencana Kerja Umum dan Rencana Kerja Tahunan dengan didampingi tenaga fasilitator dari pemerintah, Lembaga Sosial Masyarakat, dan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan.
Selain kredit perbankan komersil, pemerintah juga bersedia membantu melalui alokasi Kredit Usaha Rakyat dengan bunga rendah hanya 7,0 persen.
Pemerintah juga siap membantu melalui pemanfaatan dana hibah seperti pemberian pupuk, bibit, dan lainnya, dan pemanfaatan dana desa.
"Dengan beragam bantuan ini, diharapkan lahan perhutanan sosial ini dapat termanfaatkan secara maksimal. Tentunya, kami menyadari bahwa petani tidak bisa langsung jadi pengusaha, harus berproses," kata dia.
Erna mengatakan sejauh ini pemerintah sudah membuka membuatkan SK pemanfaatan hutan sosial seluas 2,6 juta hektare dalam lima jenis skema yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), Kemitraan Kehutanan (KK).
Sementara ini berdasarkan revisi III tahun 2019, pemerintah memutuskan akan melepas 13,8 juta hektare ke masyarakat dalam skema perhutanan sosial. Pada 2019, ditargetkan setidaknya 1 juta hektare sudah dilepas ke masyarakat setelah apda 2018 merealisasikan 1,2 juta hektare.
Deputi Direktur Kelola Sendang - ZSL Indonesia David Ardian mengatakan programnya mendampingi petani-petani di tiga desa yakni Muara Medak, Lubuk Bintialo, dan Karang Agung di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pendampingan menjadi hal vital untuk keberhasilan program pemanfaatan perhutanan sosial.
"Pendampingan ini bertujuan agar masyarakat yang memanfaatkan hutan bisa sejahtera dan tetap menjaga kelestarian hutan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan Prof Rudjito Agus Suwignyo mengatakan pemerintah untuk memastikan pemanfaatan hutan sosial ini bekerja sama dengan para pemangku kepentingan diantara Lembaga Sosial masyarakat seperti Forum DAS Sumsel, Hutan Kita Institute, ZSL Indonesia, Belantara, World Resource Institute, Pilar Nusantara, The Asia Fondation, Yayasan Dagang Hijau (IDH).
Para pemangku kepentingan ini menggelar Serasehan Masyarakat Perhutanan Sosial se-Sumsel di Palembang pada 1-2 April.
"Dalam pertemuan ini sudah ada kalangan perbankan menyatakan siap untuk menyalurkan dana, dalam pertemuan ini dibahas seperti apa persyaratannya," kata dia.
Baca juga: "Kopi Semende" dipromosikan di Amerika Serikat
Baca juga: KLHK tetapkan tujuh hutan adat baru
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019