"Tingkat kepatuhan formal wajib pajak di Kudus tersebut berdasarkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan, baik badan hukum maupun orang pribadi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Senin.
Ia mengatakan target kepatuhan awalnya ditetapkan sebesar 73 persen, sedangkan realisasi mencapai 88,56 persen atau tercapai 120,58 persen.
Adapun batas terkahir penyampaian SPT PPh pada tanggal 31 Maret 2019, selebihnya akan dikenakan denda.
Jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT tahunan PPh sebanyak 41.137 wajib pajak, meliputi wajib pajak orang pribadi dan badan.
Untuk wajib pajak badan berjumlah 3.760 wajib pajak dengan realisasi 885 wajib pajak atau 23,54 persen, sedangkan wajib pajak orang pribadi sebanyak 37.377 wajib pajak dengan realisasi 35.325 wajib pajak atau 94,51 persen.
Dalam rangka melayani wajib pajak melaporkan SPT PPh yang berakhir 31 Maret 2019, maka KPPT Pratama Kudus melibatkan relawan pajak dari Universitas Muria Kudus.
Tercatat ada 29 relawan pajak yang dibagi menjadi dua sift jaga, yakni pagi dan sore hari.
Sebelum diterjunkan ke lapangan untuk melayani wajib pajak yang hendak melaporkan SPT PPh secara elektronik, maka para relawan mendapatkan bimbingan teknis selama sepekan.
"Hasilnya, memang sangat membantu karena mendekati akhir batas penyampaian sangat banyak wajib pajak yang melapor," ujarnya.
Aji Noto, salah seorang relawan pajak mengaku sangat senang bisa dilibatkan dalam melayani wajib pajak karena memiliki pengalaman tersendiri.
Ketika sudah bekerja, kata dia, dalam melaporkan SPT PPh tentunya tidak perlu kesulitan karena sudah mendapatkan bimbingan serta melayani wajib pajak.
Mendekati batas akhir penyampaian, yakni Sabtu (30/3) karena Minggu (31/3) hari libur, KPP Pratama Kudus juga masih membuka pelayanan.
Selain itu, KPP Pratama juga membuka juga membuka layanan penyampaian SPT PPh di masing-masing kecamatan.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019