"Kami minta majelis hakim memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 buan pidana penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145,00 subsider pidana kurungan penjara selama 2 tahun.
"Kami menambah hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pencabutan hak pilih selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU.
Atas putusan itu terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan bersama tim penasihat hukumnya. Pengajuan pembelaan akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2019.
"Kami mohon waktu selama 2 minggu untuk membaca lagi tuntutan tersebut dan akan mengajukan pembelaan," kata Zainudin melalui penasihat hukumnya.
"Karena tuntutan yang begitu tebal, sidang ditunda selama dua minggu. Pada tanggal 18 April 2019 akan dilaksanakan replik dan duplik, kemudian pada tanggal 25 April 2019 akan dibacakan putusan," kata hakim Mien Trisnawati.
Pada sidang yang beragendakan tuntutan itu, terdakwa dijatuhi tiga pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan satu pasal UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal TPK, yakni Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan petama.
Selain itu, Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kedua, dan Pasal 12 Huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Untuk pasal TPPU, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke empat.
Zainudin Hasan duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.
Terdakwa Zainudin Hasan yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini sesekali terlihat tertunduk lesu dan gelisah saat mendengarkan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019