"Saya mendesak agar para pembeli Komodo yang saat ini berada di luar negeri, segera mengembalikannya ke NTT, karena perbuatan itu adalah perbuatan ilegal," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan dari kasus pencurian Komodo yang menurut hasil pemeriksaan Polda Jawa Timur, diketahui berasal dari wilayah Flores Nusa Tenggara Timur.
Komodo sendiri adalah hewan purba yang kini diketahui habitat aslinya hanya berada di Flores, Nusa Tenggara Timur, khususnya di Komodo dan Pulau Rinca.
Orang nomor satu di NTT itu mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para pembeli adalah perbuatan ilegal, sehingga para pembeli itu bertanggungjawab untuk segera mengembalikan.
"Para pembeli tersebut punya tanggungjawab untuk melindungi agar hewan purba itu tak habis. Ini tanggung jawab kita semua yang ada di dunia ini," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa semua Komodo yang ada di luar NTT sudah pasti habitat aslinya berasal dari provinsi berbasis kepulauan itu.
"Mau itu Komodo dari manapun itu juga, yang pasti itu Komodo milik masyarakat Nusa Tenggara Timur, karena habitatnya adalah di NTT," tambah Politisi Nasdem itu.
Sebelumnya diberitakan pada akhir Maret lalu Polda Jatim berhasil menangkap sejumlah jaringan pelaku yang hendak menjual Komodo ke luar negeri.
Harga per Komodo sendiri per ekor dikasih harga RP500 juta per ekor.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019