Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Trio Utomo di Banda Aceh, Selasa, menyatakan bawang merah yang dihibahkan tersebut masih layak dikonsumsi.
"Sebelum dihibahkan, 20 ton bawang merah ini menjalani pemeriksaan Karantina Pertanian. Hasil pemeriksaan, bawang merah ini layak dikonsumsi," kata Trio Utomo.
Masyarakat prasejahtera yang menerima hibah bawang merah hibah tersebut yakni di Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Besar. Penyalurannya melalui pemerintah daerah setempat.
Trio Utomo menjelaskan, hibah bawang merah hasil penindakan itu setelah melalui proses hukum bersama instansi terkait. Bawang tersebut dihibahkan dengan pertimbangan lebih bermanfaat diberikan kepada masyarakat kurang mampu dari pada dimusnahkan.
Hibah sebanyak 20 ton bawang merah itu merupakan barang bukti tindak kejahatan yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Aceh Timur, Provinsi Aceh akhir Maret 2019.
"Seorang anak buah kapal yang membawa bawang tersebut dijadikan tersangka dan tiga ABK lainnya tidak ditahan dalam kasus penyelundupan bawang merah dari Malaysia," kata Trio Utomo.
Pada Maret lalu, Bea Cukai Kuala Langsa juga menghibahkan 30 ton bawang merah. Bawang merah yang dihibahkan tersebut barang bukti hasil penindakan penyelundupan di perairan Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Pengawasan dam Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Mochamad Syuhadak mengatakan, bawang merah hibah ini sudah melalui pemeriksaan Stasiun Karantina Pertanian.
Bawang merah hibah merupakan muatan Kapal Motor (KM) Anak Kembar yang ditangkap kapal patroli bea cukai di perairan Aceh Tamiang karena membawa barang impor ilegal pada 11 Maret 2019.
"Kapal tersebut membawa 3.200 karung masing-masing dengan berat 9,5 kilogram atau berat keseluruhan kurang lebih 30 ton. Kerugian negara atas penyelundupan bawang merah tersebut mencapai Rp287,7 juta," sebut Mochamad Syuhadak.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019