"Nanti tim dari Bidang Pencegahan KPK yang datang. Kunjungan akan dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 8 sampai 12 April 2019," kata Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono di Manokwari, Selasa.
Ia mengutarakan, KPK bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pada tahun 2018 telah menetapkan rencana aksi pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di daerah tersebut. Kunjungan KPK untuk menindaklanjuti sekaligus mengevaluasi komitmen yang ditandatangani para kepala daerah.
Pada, 28 Maret 2018 lalu, para bupati/wakil bupati serta sekretaris daerah di 10 kabupaten di Papua Barat menandatangani Komitmen Bersama Pemberatasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua Barat. Penandatanganan itu disaksikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Koordinator Wilayah KPK di Provinsi Papua Barat, Suyadi.
10 kabupaten yang siap terlibat dalam rencana aksi pemberantasan korupsi tersebut yakni Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Tambrauw, Fakfak, Kaimana,Teluk Bintuni, Maybrat dan Teluk Wondama. Tiga daerah lain yakni Manokwari, Raja Ampat dan Kota Sorong sudah melakukan hal serupa sebelumnya.
"Komitmen pemberantasan korupsi ini untuk membenahi sistem dan tata kelola pemerintahan di beberapa sektor strategis, yakni perencanaan dan penganggaran keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, layanan perizinan, kepegawaian, dana desa/kampung serta area rawan korupsi lainnya di pemerintahan daerah," kata dia.
Rencana aksi ini sekaligus mempertegas komitmen para kepala daerah dan sekretaris daerah untuk merubah tata kelola pemerintahan sehingga tercipta pemerintah yang bersih dan melayani rakyat.
"Itu semua yang nanti akan dimonitor dan evaluasi, termasuk kepatuhan pejabat daerah dalam menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)," katanya.
Sugiyono mengungkapkan, kepatuhan pejabat di Provinsi Papua Barat dalam penyampaian LHKPN ke KPK masih rendah. Berdasarkan data dari KPK, baru mencapai 0,3 persen dari 500 lebih pejabat di daerah tersebut.
Pewarta: Toyiban
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019