"Sebanyak 99 persen pengelolaan PAUD ada di tangan masyarakat. Jadi kalau ada tiga kawasan pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat maka PAUD ini sebenarnya di orang tua dan masyarakat," ujar Muhadjir saat sosialisasi Bunda PAUD di Jakarta, Selasa (2/4).
Oleh karena itu, kata dia, para pemangku kepentingan terutama para ibu baik formal maupun nonformal sangat penting. Menurut Muhadjir Bunda PAUD merupakan intervensi Kemendikbud untuk memastikan program PAUD berhasil melalui jalur formal, yakni dengan mengangkat dan menobatkan istri pejabat di lembaga formal terutama distruktur pemerintah untuk menjadi Bunda PAUD.
"Tidak hanya formal, namun juga nonformal termasuk ustadzah, nyai di pondok pesantren," katanya menambahkan.
Layanan PAUD di Indonesia telah mempunyai payung hukum yakni Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional, dan pengasuhan.
Pemenuhan tersebut menjadi tanggung jawab bersama keluarga, pemerintah, dan masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sebagai implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur mekanisme dan bentuk pelibatan tersebut.
Keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas. Guru PAUD maupun orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik.
Pewarta: Indriani
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019