• Beranda
  • Berita
  • Majelis hakim vonis empat tahun penjara kepsek di Riau

Majelis hakim vonis empat tahun penjara kepsek di Riau

2 April 2019 18:56 WIB
Majelis hakim vonis empat tahun penjara kepsek di Riau
Ilustrasi Antikorupsi (ist)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rosmawati, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa sore, majelis hakim yang dipimpin Dahlia Pandjaitan menyatakan Rosmawati terbukti bersalah melakukan pungutan liar seragam sekolah terhadap siswanya.

"Menyatakan terdakwa Rosmawati bersalah melakukan pungutan liar seragam. Menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Dahlia seraya mengetuk palu putusannya.

Majelis hakim berpendapat, Rosmawati secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf jo Pasal 12 b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Rosmawati membayar denda Rp200 juta. Denda itu dapat diganti hukuman selama tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman tersebut. Sementara, status terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi salah satu pertimbangan meringankan.

Atas vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Atas hukuman itu, silakan terdakwa, apa menerima atau banding," kata Dahlia.

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Rosmawati menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Rosmawati menanggapi putusan itu. Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Doli Novaisal menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut Rosmawati dengan hukuman lima tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Rosmawati ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Bengkalis pada Juli 2018 silam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti lima faktur pembayaran pembelian seragam sekolah, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta.

Tindakan Rosmawati berawal pada tahun ajaran baru sekolah, yang menerapkan pungutan biaya pembuatan seragam terhadap 280 siswanya. Setiap siswa, Rosmawati mengambil kebijakan memungut uang  Rp1,4 juta untuk membuat sejumlah seragam sekolah.

 

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019