• Beranda
  • Berita
  • Ditlantas Polda Metro mendapatkan 10 set alat ETLE

Ditlantas Polda Metro mendapatkan 10 set alat ETLE

2 April 2019 22:08 WIB
Ditlantas Polda Metro mendapatkan 10 set alat ETLE
Tilang Elektronik Pengendara melintas di depan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang memantau arus lalu lintas di kawasan Jakarta Pusat, Senin (10/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas. (ANTARA FOTO/Adimas Raditya)
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mendapatkan 10 set alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbaru untuk segera dioperasikan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

"Ditlantas Polda Metro sudah mendapat tambahan 10 alat ETLE yang baru untuk dioperasikan di kawasan Sudirman-Thamrin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Argo menyebut alat-alat ETLE tersebut berbeda dari alat sebelumnya yang sudah dipasang di sepanjang jalan MH Thamrin, dengan tingkat detil yang sangat tinggi.

Kendati tidak merinci Ditlantas Polda Metro Jaya mendapatkan alat tersebut berasal dari mana, Argo meyakini tujuan dari penindakan dengan alat ini bisa tercapai.

"Pengurangan pelanggaran lalu lintas sudah pasti jadi tujuannya, tapi selain itu, alat ini juga diharapkan mengurangi persinggungan petugas polisi dengan masyarakat di jalan sehingga pelayanan kami lebih baik," ucap Argo.

Sebelumnya, pihak kepolisian akan memasang 10 kamera terbaru dalam penindakan ETLE di titik-titik antara Bundaran Hotel Indonesia dan Bundaran Senayan yang ditargetkan rampung akhir Maret lalu, untuk menambah kekuatan kamera ETLE sebelumnya yang terpasang di Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, dan Simpang Sarinah.

Masih tetap menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam, kamera tersebut disebut oleh kepolisian akan lebih canggih dari edisi sebelumnya.

Pada edisi sebelumnya, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

"Itu semua bisa terdeteksi, namun di kamera yang baru, itu bisa menembus ke kabin bagian depan dengan lebih jelas dan mendetil hingga tau dan langsung mendeteksi pelanggaran dan gangguan yang dialami pengemudi misalkan menggunakan hp bisa terlihat sampai gambar tangan mengoperasikan nomor-nomornya dan itu langsung dianggap pelanggaran. Lalu kamera juga bisa mengidentifikasi jenis kendaraan, warna kendaraan, bahkan emblem kendaraan, jadi bisa menghimpun semua data," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.

Kamera tersebut juga, akan dipasang speed radar atau pendeteksi kecepatan untuk mengidentifikasi pelanggaran batas kecepatan semua kendaraan yang akan diatur berdasarkan rambu-rambu yang ada di sebuah ruas jalan demi tujuan untuk mengubah prilaku masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas. 

Baca juga: Polisi: Titik ETLE di jalur Transjakarta sudah dipetakan

Baca juga: Sebelum Pilpres 2019 ETLE berkamera baru akan beroperasi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019