"Terpidana warga Telukbetung Timur ini kami tangkap di sebuah lokasi parkir Rumah Makan Begadang Resto Jalan Warsito," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo di Bandarlampung, Rabu.
Penangkapan terhadap terpidana DPO ini berawal saat tim melakukan pemantauan selama tujuh hari. Selama tujuh hari tim memantau pergerakan Herman mulai dari kediamannya.
"Saat kemarin terpidana baru bisa kami tangkap di halaman parkir saat sedang janjian bersama seseorang untuk membeli ikan miliknya," kata dia.
Terpidana DPO, kata Ari, merupakan seorang yang bekerja sebagai penjual ikan. Yang bersangkutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang nomor 1218 tanggal 25 Mei 2016 lalu telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perusakan pagar.
Dalam putusan lalu terdakwa dijatuhi pasal 406 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana kurungan penjara selama tujuh bulan. Terpidana juga sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Putusan PT menguatkan putusan PN sedangkan kasasi di MA ditolak. Jadi kita melaksanakan putusan PN," kata Ari.
Herman ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 10 Oktober 2018 lalu. Usai ditangkap, Herman sempat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis untuk mengetahui kesehatannya di Kejati Lampung.
"Terpidana sehat dan langsung kami limpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung," kata Kasi Penkum.
Pewarta: Damiri/Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019