"Ada maling nih. Makanya kami lakukan identifikasi dulu, rumija ini milik (kewenangan) siapa," kata Dewi usai meninjau tonggak kayu tanaman sonokeling yang masih tersisa di jalan raya Tulungagung-Blitar, Desa Sumbergempol, Tulungagung, Rabu.
Kadishut Jatim ini tidak datang sendiri. Dia tampak didampingi pejabat dari Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Kepala Dinas PU dan Binamarga Jatim.
Ada tiga tonggak yang diperiksa. Namun berdasar hasil identifikasi oleh tim BBKSDA dan Badan Lingkungan Hidup Tulungagung sehari sebelumnya, total ada sembilan pohon sonokeling yang hilang ditebang.
Jejak yang masih tersisa adalah tonggak-tonggak sisa tebangan yang nyaris sama dengan ketinggian tanah, dengan diameter antara 50 centimeter hingga 1 meter lebih.
Dewi sempat berdiskusi dengan pihak BBKSDA dan Kepala Dinas PU-Binamarga membahas kasus hilangnya pohon-/pohon sonokeling yang disebut memiliki nilai jual hingga puluhan juta rupiah per batang tersebut.
"Setelah identifikasi rumija, maka baru bisa diputuskan yang berhak melaporkan pembalakan pohon sonokeling itu," katanya.
Kepala Dinas PU dan Bina Marga Provinsi Jatim Gatot Sulistyo Hadi menyatakan masih akan merapatkan hal ini dengan dinas terkait.
Kata dia, hasil akhir dari investigasi itu baru bisa diketahui pada Jumat (5/4).
"Saya masih mencari data-data dulu, hasilnya baru diketahui Jumat," kata Gatot.
Setelah identifikasi rumija, lanjut Gatot, maka baru bisa diputuskan yng berhak melaporkan pembalakan pohon sono keling itu.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur PPLH Mangkubumi Ichwan Mustofa berencana akan melaporkan kasus pencurian pohon sonokeling itu ke Dirjen Penegakan Hukum Kementrian LHK dan Kepolisian.
"Kami mendapat indikasi kuat bahwa ada unsur kesengajaan dalam melakukan pembalakan. Otak pelaku ini memanfaatkan perannya sebagai petugas perampasan (pemangkasan) pohon di sekitar jalan provinsi maupun kabupaten," ujar Ichwan.
Ichwan mengaku sudah mengantongi nama oknum pelaku pembalakan atau pencurian kayu tanaman perdu di kawasan rumija Tulungagung-Blitar maupun Tulungagung-Trenggalek.
"Saya tentu tidak akan sebut nama. Namun indikasinya kira-kira PPLH (Mangkubumi) sudah mendapat gambaranya. Tapi untuk pastinya nanti biar kepolisian yang melakukan penyelidikan kasus ini," ujarnya.
Ichwan mengindikasikan, oknum pelaku adalah seseorang yang menurutnya menguasai jalanan di Kediri, Tulungagung, Blitar hingga Trenggalek.
Dugaan itu diperkuat fakta informasi bahwa saat melakukan penebangan pohon sonokeling yang merupakan jenis tanaman kategori appendix II (dibatasi dan dikontrol peredaran kayunya), ada pengawalan dari pihak kepolisian.
"Inisial pelaku pembalakan ini jelas, lha wong ini dikawal polisi," ujar Ichwan.
Di Tulungagung sendiri pihaknya menemukan sekitar sembilan titik pohon yang dibalak.
Namun juimlah itu bisa bertambah lantaran pihaknya belum mempunyai data detail pohon yang dibalak.
"Titik-titik lokasi penebangan kami temukan terjadi hingga radius 30 kilometer, mulai dari Gondang hingga Rejotangan, kawan-kawan juga jalan (mengawasi) tapi tidak bisa detail," paparnya.
Pohon sonokeling sendiri merupakan kayu jenis appendik II, dimana pengangkutan dan perdagangannya harus memiliki izin khusus dari Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA).
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019