Tim Ditpolair Korpolairud Baharkam dan Ditpolair Polda Kalbar mengamankan kapal motor yang membawa kayu bulat campuran sebanyak 23 meter kubik karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi atau diduga ilegal.Dalam kasus itu, kami juga mengamankan nakhoda KM tersebut berinisial HJ (54) yang kini sedang dilakukan pemeriksaan
"Dalam kasus itu, kami juga mengamankan nakhoda KM tersebut berinisial HJ (54) yang kini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Polair Polda Kalbar Kombes (Pol) Alex Fauzi di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari patroli Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Sungai Panepat Kota Pontianak, Selasa (2/4).
"Pengungkapan tersebut saat Kapal Patroli Kasturi - 6002 Ditpolair Korpolairud Baharkam saat melakukan patroli di perairan Sungai Penepat, yang mencurigai KM yang membawa muatan mencurigakan," ujarnya.
Kemudian, jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam tersebut memeriksa KM tersebut dan berhasil mengamankan kayu campuran keras sekitar 26 meter kubik.
“Tersangka merupakan warga Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan oleh tim Subditgakkum," tuturnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Ia menambahkan, dalam proses hukum selanjutnya, pihak Polair Polda Kalbar akan berkordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).
Pewarta: Andilala
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019