• Beranda
  • Berita
  • Polisi lumpuhkan pencuri motor saat berusaha kabur

Polisi lumpuhkan pencuri motor saat berusaha kabur

4 April 2019 11:29 WIB
Polisi lumpuhkan pencuri motor saat berusaha kabur
​​​​​​​Arsip Kapolsek Pahandut AKP Sony Riski Anugrah (kiri) meminta Perdiansyah (20) pelaku pencuri sepeda motor (baju orange) mencontohkan caranya beraksi di halaman mapolsek setempat, Jumat, (15/3/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)
Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil melumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor karena berusaha melarikan diri saat penunjukan barang bukti.

"Setelah anggota menangkapnya dilakukan interogasi dan dibawa untuk penunjukan barang bukti, tetapi berusaha kabur jadi anggota mengambi tindakan tegas," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial Rif (24) warga Jalan Veteran Utara, Makassar. Dasar penangkapan sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : STPL/141/K/IV/2019/Sekta Makassar/Restabes-Makassar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya sepeda motor Yamaha Fino, kunci multifungsi berbentuk T yang biasanya digunakan mengambil sepeda motor.

"Barang bukti sepeda motor dan kunci T yang sering digunakan untuk beraksi," kata mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) tersebut.

Kombes Dicky menyatakan pelaku Rif berhasil diamankan oleh anggota setelah adanya laporan dari masyarakat jika pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Veteran Utara.

Anggota yang mendapatkan informasi itu kemudian bergegas melakukan pengintaian sebelum menggerebek rumah pelaku.

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke posko Resmob untuk dilakukan interogasi dan hasilnya, pelaku mengakui semua kejahatannya dan menyebutkan beberapa lokasi yang pernah menjadi tempat dia mencuri.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sepeda motor Yamaha Fino yang diamankan itu diakuinya dicuri di Jalan Sungai Saddang," ucapnya.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019